Selama Idul Fitri 1443 H, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi

Selama Idul Fitri 1443 H, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi
Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan bersama Plt. Kadishub Dumai Said Effendi memimpin rapat Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H

Porospro.com - Mulai hari ini tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.

“Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Said Effendi, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, lanjut Said juga mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 H).

“Sekitar 11 hari berlakunya surat edaran tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai,” sebutnya.

Ia juga menambahkan ada 6 poin yang dikeluarkan dalam surat edaran Nomor: 360 /DISHUB/551.1.

  1. Dalam rangka memasuki Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H, untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Wilayah Kota Dumai Propinsi Riau.
  2. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari (2) dua.
  3.  Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dimaksud terhitung tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB s/d 24.00 WIB pada ruas jalan di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.
  4. Pengaturan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud butir 2 (dua) diatas tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur, pupuk, susu murni, peralatan kesehatan serta barang antaran pos.
  5. Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud butir 4 (empat) agar dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan : jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk, ditempel pada kendaraan angkuran barang pada sisi depan dan belakang.
  6. Surat edaran ini sewaktu – waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/ pemberitahuan dari instansi berwenang.