Porospro.com - Koalisi Media Pemuda Aksi (Kompak), sangat menyayangkan sikap pemko Dumai yang dinilai abai terkait beroperasinya PT Brondolan Inti Jaya di Kecamatan Sungai Sembilan.
Hal ini dikarenakan, adanya dugaan Bahwa PT Brondolan Inti Jaya tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Lingkungan dalam Operasional, bahkan Pengelolaan Limbah yang dihasilkan dari proses minyak CPO yang dilakukan oleh perusahaan juga diduga tidak sesuai mekanisme yang diatur berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Adetya Putra Selaku Koordinator Umum Kompak Kota Dumai, ia juga menambahkan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Pasal 22 (1) setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
"Bagi perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan, maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 109 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah)," Ujarnya.
Adetya menambahkan, Apabila perusahaan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan limbah tersebut tanpa izin, maka perusahaan telah melanggar ketentuan pasal 102 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 (4), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Sedangkan perusahaan yang melakukan Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur berdasarkan Pasal 59 UU PPLH, maka perusahaan melanggar ketentuan Pasal 103 UU PPIH yang berbunyi "setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud pasal 59, dipidana penjara 1 tahun, dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami menyatakan sikap bahwa, Mendesak PT Brondolan Inti Jaya untuk menutup perusahaan saat ini, dan segera melengkapi perizinannya terlebih dahulu, baik itu berupa izin AMDAL, dan Izin Lingkungan, dikarenakan bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan berpotenss dampak lingkungan sekitar berupa pencemaran tanah, air, dan udara lalu Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Brondolan Inti Jaya terakhir Mendesak pihak perusahaan PT. Brondolan Inti Jaya untuk menghentikan seluruh aktivitas kerja apabila masih melanjutkan aktivitas usahanya maka kami akan melakukan aksi sesuai yang diatur dalam perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," Jelasnya.