Porospro.com - Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen mendukung program pemerintah, dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun sektor jasa konstruksi.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA. saat mewakili Bupati menyerahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Ruang Data Karya, Kamis (24/11/2022).
“Sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, syukur Alhamdulillah seluruh pekerja non-ASN di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung bulan Juni 2022 ini,” ucap Sekda.
Dijelaskan, Sekda dengan terlindunginya tenaga non ASN kedalam program Jamsostek, dapat meringankan beban tenaga kerja dan keluarga apabila mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya menjadi tanggungan negara, dan apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan dari negara.
“Saya rasa manfaat program jamsostek ini sangat baik untuk kemajuan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan mendukung penuh seluruh kegiatan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Sekda.
Menutup arahannya Sekda mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berharap dengan dukungan ini BPJS dapat menjalankan Amanah yang telah diberikan negara dengan maksimal.
Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Sahuri Oktavino Siregar mengatakan yang telah terdaftar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN di Kabupaten Labuhanbatu sekitar 2500 dari 44 OPD.
Adapun manfaat yang didapatkan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke fasilitas kesehatan, Biaya perawatan dan perobatan, Santunan cacat akibat kecelakaan kerja, Santunan meninggal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja,Jaminan kematian, akan diberikan kepada ahli waris, dan program bantuan beasiswa kepada anak pegawai non asn yang terdaftar bagi pekerja yang meninggal baik yang karena kecelakaan kerja, maupun non kecelakaan kerja yang diberikan dari TK sampai perguruan tinggi.
Sahuri mengatakan Kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir agar menyampaikan kepada pegawai non asn di opd masing-masing tentang apa saja yang manfaat yang diterima. dan berterima kasih kepada Pemkab Labuhanbatu yang telah mendukung BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada pemkab labuhanbatu, yang telah mengalokasikan anggarannya untuk perlindungan non asn di pemkab Labuhanbatu. Mudah mudahan perlindungan ini dapat dimanfaatkan oleh para pegawai non asn,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari BPKAD, Satpol PP, Bagian Pemadam Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Setdakab Labuhanbatu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I dan II Setdakab Labuhanbatu, Kepala BPKAD Labuhanbatu, Beberapa Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan OPD, para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan hadirin undangan lainnya.(Jerri)