Prospro.com, - Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar diskusi panel Desiminasi Audit Kasus Stunting, di Aula Bapedda Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (24/11/22).
Diskusi panel ini melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Bapedda, DPMD, Dinas perikanan, Dinas Perkim, PUTR, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pihak Kecamatan, Ketua PKK Kabupaten Inhil, Disdukpencapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Baznas, DPTPHP, dan Puskesmas.
Kepala BKKBN Provinsi Riau, Mardalena WatiYulia melalui Koordinator Bidang KB KR Satgas Stunting Provinsi Riau Fachrurozin mengatakan, bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, di dalam pasal 8 disebutkan bahwa salah satu yang menjadi kegiatan prioritas di Peraturan Presiden 72 tentang percepatan penurunan stunting, kemudian di dalam peraturan kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 di dalamnya diamanatkan salah satu kegiatan utama atau prioritas adalah melaksanakan audit kasus stunting.
"Kegiatan audit kasus stunting ini menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah pusat oleh pemerintah provinsi dan tentu Pemerintah kabupaten kota sebagai leading sektor yang melaksanakan kegiatan audit kasus stunting," katanya.
Selanjutnya katanya lagi, melalui tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten dibentuklah tim audit kasus stunting yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar, setelah terbentuknya tim audit kasus stunting Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan audit kasus stunting.
"Pada kesempatan kali ini diharapkan kita bisa mendesiminasikan bisa menyampaikan hasil audit kasus stunting yang telah dilakukan oleh tim teknis dan tim pakar, harapannya, rekomendasi-rekomendasi yang sudah dituangkan dan disusun oleh tim pakar akan dipastikan ada rencana tindak lanjutnya," tuturnya.
Fachrurozin berharap audit kasus stunting bukan hanya sebagai kegiatan seremonial yang tidak ada hasilnya, yang tidak ada outputnya, tetapi harus bersama-sama melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) Kabupaten/Kota ada rencana tindak lanjut untuk mengawal intervensi yang dibutuhkan, yang diperlukan, oleh kelompok sasaran yang telah diaudit sehingga semua tahu tata laksananya, pihaknya akan mengevaluasi apakah setelah dilakukan intervensi ada perbaikan-perbaikan dan tentu diharapkan tidak lagi terjadi kasus serupa setelah dilakukan intervensi.
"Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak termasuk lintas sektor dari opd-opd terkait ini menjadi satu keniscayaan yang harus kita bawa, oleh karena itu ketua TTPS dalam hal ini adalah bapak wakil bupati harus mengesahkan rencana tindak lanjut ini menjadi kinerja Pemerintah Kabupaten atau TTPS Kabupaten Indragiri, karena kegiatan audit kasus stunting harus dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui web monitoring kementerian Dalam Negeri," sebutnya.
"Jadi kegiatan audit kasus stunting ini bukan hanya selesai kita melaksanakan acara tetapi harus kita kawal bagaimana implementasinya, bagaimana monitoringnya sampai pelaporannya pun di pantau oleh pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Koordinator Bidang KB KR Satgas Stunting Provinsi Riau itu, pada kesempatan yang baik ini dirinya mengajak seluruh peserta bersama-sama mendengarkan rekomendasi yang telah disusun oleh tim pakar.
"Dari rekomendasi itu akan kita diskusikan bersama oleh lintas sektor OPD - OPD terkait sebagai representasi dari tim percepatan penurunan samping di Kabupaten Indragiri Hilir ini. Mudah-mudahan kegiatan desiminasi ini akan menghasilkan output sebagaimana yang diharapkan oleh petunjuk teknis pelaksanaan audit kasus stunting," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil Faturrahman berharap bahwa melalui pertemuan desiminasi ini nanti sama-sama leading sektor untuk bagaimana mempunyai komitmen yang sama menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh tim pakar dan tim teknis.
"Terkait dengan audit kasus nanti kita bagi-bagi karena ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak satu kelompok saja, tapi memang ini harus dikeroyok bersama apalagi untuk daftar sementara revolusi eh stunting kita masih 28,4%, yang terbaru belum keluar. Tapi kita berharap mudah-mudahan ada penurunan apalagi kalau tempat lain targetnya secara nasional itu harus 14% di tahun 2024, jadi itu yang berat, karena itu tidak hanya dengan Dinas Kesehatan, DP2KBP3A sektor-sektor tertentu saja yang menangani kasus stunting ini, tapi kebersamaan semua melakukan intervensi baik sensitif maupun spesifik. Nah inilah melalui rekomendasi yang disampaikan tim pakar mudah-mudahan bisa kita lakukan, mudah-mudahan tindaklanjut ini dapat kita laksanakan secara bersama - sama," pungkasnya.