Porospro.com - Pemerintah pusat mencabut subsidi minyak goreng curah per tanggal 31 Mei 2022, Keputusan Kemementerian Perdagangan menghentikan program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan.
Yaitu, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Terkait kebijakan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pengawasan terhadap pedagang dan penyalur minyak goreng curah di Kabupaten Inhil.
Di antara hal yang menjadi fokus pengawasan agar seluruh pedagang tetap menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Demikian disampaikan oleh Dhoan Dwi Anggara, S.STP, MH ketika diwawncarai Porospro.com.
Dhoan mengatakan bahwa pihaknya sudah
menerima Peraturan Menteri Perdagangan RI Tersebut.
Sesuai dengan Permendag nomor 33 tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng curah rakyat, di pasal 17 bahwa seluruh pengecer wajib mengikuti aturan HET.
"Pengecer wajib menerapkan HET, selain itu juga wajib menginformasikan HET kepada pembeli," ujar Dhoa.
Dhoan juga menyampaikan bahwa sesuai dengan HET minyak goreng curah di Inhil yang ditetapkan adalah Rp 14.000.
Meski begitu hasil pantauan di lapangan, sejumlah pedagang menjual minyak goreng curah di harga Rp 18 ribu per kilogramnya.
Selain itu, di sejumlah pedagang menerapkan harga yang bervariasi untuk satu liter minyak goreng curah di harga mulai Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per liter.
Harga tersebut diprediksi bakal mengalami kenaikan setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. (Advertorial)