Porospro.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara menegaskan, agar perusahaan lembaga penyalur BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tidak melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.
Pelarangan itu kata Dhoan Dwi Anggara, sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada undang-undang, peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, ujar Dhoan.
Artinya, dalam penyaluran pertalite kepada konsumen, SPBU sebagai lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Ia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Di tempat terpisah salah seorang warga masyarakat Tembilahan yang mengaku bernama Johan mengatakan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara yang menegaskan akan melakukan sanksi kepada SPBU yang masih memperjualbelikan pertalite dengan menggunakan drum atau jerigen jangan hanya gertak sambal, juga jangan hanya omongan tetapi kita tunggu pelaksanaannya.
“Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara jangan hanya gertak sambal”, ujarnya. (Advertorial)