Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bidang Kemetrologian akan terus melakukan Pendataan Pelayanan dan Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP) yang dimiliki oleh Pedagang Pasar Tradisional.
Sasaran pasar tersebut adalah Pasar Selodang Kelapa, Pasar kayu serta alat UTTP yang dimiliki oleh Pelaku usaha lainnya seperti Pangkalan Gas Elpiji, Minimarket, Jasa Ekspedisi dan Kantor Pos, Toko Emas, Restoran / Rumah Makan, Agen Sembako dan Toko lainnya.
Sejalan dengan kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi dan himbauan tentang Tera / Tera Ulang dan tanda tera sah untuk menjamin kebenaran pengukuran dari Alat UTTP yang digunakan terutama perlindungan konsumen.
Tanda tera sah ini menandakan bahwa kondisi alat timbangan yang dimiliki oleh Pedagang dan pelaku usaha lainnya telah layak dipakai/digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan, karena telah diuji,
diperiksa dan disahkan oleh petugas yang berwenang untuk melakukan pengujian alat UTTP tersebut berdasarkan syarat teknis pengujian yang telah ditentukan.
Pelayanan Tera / Tera Ulang Alat UTTP dilakukan dikantor, diluar kantor, ditempat UTTP terpakai dan tempat UTTP terpasang tetap. (Advertorial)