Porospro.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir memberi izin terkait pelonggaran masker di lingkungan pasar maupun industri.
Pembolehan tersebut menyusul pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lepas masker di ruang terbuka pada Selasa (17/5) lalu.
Kepala Disperindag Dhoan Dwi Anggara, S.STP, MH menyebut pedagang di pasar dan pekerja di kawasan industri saat berada di luar ruangan diperbolehkan melepas masker.
"Iya, boleh asal tidak di tempat yang berkerumunan," kata Bapak Dhoan Dwi Anggara, S.STP, MH.
Dhoan menyatakan aturan spesifik terkait pakai masker di kawasan pasar maupun industri masih menunggu arahan dari pusat.
"Aturan pelaksanaanya lepas masker belum ada," imbuhnya.
Walau demikian, pihaknya menekankan para pedagang dan pekerja tetap memakai penutup hidung dan mulut saat beraktivitas di dalam ruangan.
Lanjut Dhoan menyampaikan aturan pakai masker sementara ini masih mengacu pada keputusan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Merujuk arahan Presiden, tetap pakai masker kalau kita berkumpul di tempat yang tertutup atau kerumunan banyak," terangnya.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan kelonggaran pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Pengumuman Jokowi pada Selasa (17/5) belum menyebutkan pembolehan lepas masker di ruangan tertutup dan sejumlah moda transportasi publik.
Termasuk terhadap kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga bagi seseorang yang begejala seperti batuk dan pilek. (Advertorial)