Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pematenan merek produk IKM di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.
Hal itu dinyatakan langsung Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara yang disimak Bupati Inhil saat Kunjungan kerja ke Kantor Disdagtri Inhil, Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.
"Dengan memiliki merek produk, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari para IKM yang sedang dijalani," kata Dhoan.
Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni; sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.
Untuk bisa mendapatkan merek produk ini, maka lanjut Dhoan, harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek produk ke Kemenkumham.
"Setidaknya, mereka (pelaku IKM, red) akan terbantu dengan biaya lebih murah. Karena jika bersifat umum, biaya mengurus sertifikat merek ini cukup besar," terangnya.
Sebagaimana diketahui, besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM/IKM. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Peraturan tersebut juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM/IKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2.000.000 yang dilakukan secara manual atau offline. (Advertorial)