Porospro.com - Setelah beberapa hari belakangan mendatangi lokasi hiburan malam, warung remang remang, hotel dan wisma serta rumah kost, kali ini tim operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Dumai melakukan penertiban terhadap pengguna jalan raya.
Sabtu (17/12/2022) malam tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengamakan puluhan kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar (knalpot brong).
Bahkan saat melakukan operasi terdapat dua kendaraan ditinggal oleh pemiliknya dengan keadaan terkunci yang ikut diamankan oleh petugas.
Kapolres Dumai AKBP Nuhadi Ismanto melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, Ahad (18/12) membenarkan pihaknya mengamakan puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong tersebut.
"Puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami amankan di sejumlah jalan protokol Kota Dumai dalam rangka kegiatan operasi pekat penertiban knalpot brong Diwilayah Hukum Polres Dumai, " ujar AKP Akira.
Dikatakan Kasat Lantas puluhan kendaraan tersebut diamankan oleh tim yang melakukan patroli secara mobil. Dimana saat menemukan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong langsung didatangi petugas dan diamankan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan, personil kami yang mengamakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis sehingga kegiatan operasi pekat ini tetap berjalan lancar dan mereka yang melakukan pelanggaran mengetahui dan memahami apa yang mereka langgar, " tambah Akira.
Ditambahkan orang nomor satu di satuan Lalulintas Polres Dumai ini, kegiatan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Dumai bertujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri Di wilayah hukum Polres Dumai.
"Puluhan kendaraan yang terjaring operasi pekat malam ini, kami amankan ke Mapolres Dumai untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut, " kata Akira.
Operasi Pekat Lancang Kuning ini sendiri akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 9 Desember hingga 20 Desember 2022. Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung oleh tindakan intelijen dan penegakkan hukum, sehingga situasi kamtibmas Kota Dumai menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam keadaan aman dan kondusif, pungkas AKP Akira.