Porospro.com, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil (Inhil) Himbau Orang tua mencegah terjadinya pernikahan dini pada anak.
Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya.
Kepala Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil R Arliansyah menjelaskan, Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia lebih dari 20 tahun.
Lanjutnya, Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai dengan pendapatan yang menengah ke bawah.
"Bayi yang lahir dari perempuan usia kurang dari 18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50 persen lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia lebih dari 18 tahun",Tungkasnya.
Bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan pada saat persalinan.