Porospro.com, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil Harapkan GDPK dapat dijadikan sebagai dokumen sumber penyusunan rencana pembangunan daerah.
GDPK merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 5 tahun Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan.
Dalam perspektif kependudukan akan diketahui hubungan antar aspek-aspek kependudukan seperti distribusi penduduk, struktur umur penduduk, dan pertumbuhan penduduk yang terjadi di masyarakat.
Arliansyah Selaku Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan GDPK diharapkan dapat dijadikan sebagai dokumen sumber penyusunan rencana pembangunan daerah.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum profesional dan administrasi kependudukan belum tertib.
Dengan demikian diperlukan koordinasi dan sinergi yang erat antar pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat ,” terangnya
"Kami berharap agar data-data pembangunan yang terdapat di setiap SKPD dan mitra terkait yang mendukung dapat membantu kita dalam penyusunan GDPK ini,” tuturnya saat Sosialisasi Penyusunan Pemanfaatan GDPK (23/11/2022).