Porospro.com, PEKANBARU - Polres Bengkalis saksikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (9/1/2023).
Dalam pemusnahan alat bukti tersebut, turut hadir Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kapolres Bengkalis diwakili Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, Kalapas Bengkalis diwakili Hasan.
Tak hanya itu, pemusnahan alat bukti itu juga disaksikan oleh jajaran kepala OPD di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari 233 perkara yang telah inkrah.
Barang bukti tersebut diantaranya, 124 perkara Narkotika, shabu-shabu sebanyak 9.673.365 gram, ganja 1.027 60 gram, pil ekstas 545 butir.
Kemudian barang bukti perkara Oharda sebanyak 17 perkara. Barang Bukti Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 70 perkara, barang bukti perkara perjudian sebanyak 19 perkara. Selanjutnya barang bukti perkara pencegahan dan pengrusakan hutan sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara kesehatan 1 perkara.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah," ucap Iptu Tony.
Dikatakannya, hadirnya Polres Bengkalis dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan atensi dari Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK.
Dari ketua itu, pihaknya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan kondusif.