Kasi intel dan kasi Pidana Umum Kajari Natuna Tinjau Persiapan Rumah Restorative Justice Di Kecamatan Bunguran Barat Sedanau

Kasi intel dan kasi Pidana Umum Kajari Natuna Tinjau Persiapan Rumah Restorative Justice Di Kecamatan Bunguran Barat Sedanau

 

Porospro.com, Natuna -  Kejaksaan Negeri Natuna tinjau persiapan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Sabtu (21/1/23)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH Bersama Kasi Pidana Umum Rein Lesmana Musri SH mendatangi Kantor Kecamatan Bunguran Barat, untuk meninjau Persiapan Rumah Restorative Justice di Kota Terapung Sedanau.

Kajari Natuna Imam Ms.Sidabutar SH.MH Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri Natuna Maiman Limbong SH.MH saat di konfrimasi, Menuturkan kedatangan kami pada hari ini yaitu dalam rangka mengunjungi Persiapan Rumah Restorative Justice.

Yang mana pada prinsipnyabertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. ujar Maiman

Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Penyelesaian perkara dengan restorative justice juga dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. ucap maiman

"Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi". 

Ditempat yang sama Khaidir selaku Camat Bunguran Barat Sabtu 21/1/23 menyambut baik terkait program yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terhadap Kecamatan Bunguran Barat.

Kemaren Kajati Kepri Gery Yazid juga telah mengunjungi Sedanau, dalam hal mensosialisasikan tentang Restorative Justice, yang mana kegiatan tersebut juga di ikuti oleh masyarakat Sedanau terang Khadir

Semoga saja, dengan telah adanya rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat kelurahan Sedanau bisa bermanfaat untuk masyarakat Sedanau dan sekitar nya. Tegas Khadir Camat Bunguran Barat. (EKO)