Sukseskan PTSL 2023, Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak

Sukseskan PTSL 2023, Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak

Porospro.com, INHIL,- Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023).

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemasangan 1000 Patok yang dilakukan pada 3 Lokasi Desa PTSL yaitu Desa Nusantara Jaya Kec. Keritang Sebanyak 300 patok, Desa Batu Ampar dan Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning dengan masing-masing 350 Patok.

Mewakili Bupati Indragiri Hilir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir H. Tantawi Jauhari melaksanakan Pemasangan Patok salah satu masyarakat secara simbolis yang didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Fairizon, A.Ptnh bersama Camat Keritang dan Kepala Desa Nusantara Jaya beserta jajaran bhabinkantibmas dan babinsa di wilayah Desa Nusantara Jaya.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2023 kepada seluruh masyarakat, dalam sambutannya H. Tantawi Jauhari mendukung Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk melaksanakan PTSL dan mengapresiasi langkah-langkah untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.

Selain itu dengan adanya GEMAPATAS merupakan upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Sebagai dukungan kepada Program PTSL, Pemerintah Daerah Indragiri Hilir telah Menerbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Peserta PTSL di Kabupaten Indragiri Hilir .

Fairizon, A.Ptnh Kakan BPN Inhil mengatakan GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. 

"Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas," Sebutanya.

Lanjutnya, Fairizon menyebut bahwa dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masingmasing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

"Karena dilakukan secara serentak untuk pertama kali, GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI, karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.Tutupnya",.