Porospro.com - Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah pusat delegasikan izin tambang ke pemerintah daerah.
Saat media ini menghubungi beberapa waktu yang lalu,Via Whatsapp.
Ia menjelaskan,izin tambang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang potensinya triliunan rupiah.
Setakat ini kata Wahyu, pemerintah pusat baru delegasikan sebagian izin tambang ke daerah seperti izin berusaha tambang mineral dan batubara sesuai Perpres 55 Tahun 2022.
"Soal perizinan memang masih belum ada Kewenangan provinsi. Semuanya masih Kewenangan pusat, jadi kami berupaya mendorong izin pertambangan ini bisa segera direalisasikan baik tambang sumber daya alam maupun pasir dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Politisi PKS itu menjelaskan, selain delegasi Kewenagan, investasi tambang di Kepri juga terhambat dengan perizinan yang rumit dan lama.
Diketahui, saat ini ada tiga kementerian yang berebutan izin tambang seperti Kementerian ESDM, Kementerian KKP serta Kementerian Investasi/BKPM.
Perizinan yang rumit itu pun menyebabkan tambang ilegal tumbuh subur di Kepri.
Wahyu mengungkapkan, saat ini smelter bauksit milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) belum berjalan optimal akibat kekurangan pasokan bahan baku.
Ia pun berharap, Gubernur Ansar Ahmad dapat melobi pemerintah pusat delegasikan kewenangan izin tambang ke daerah.
Wahyu optimis, delegasi kewenangan tambang akan mengurangi tambang ilegal dan menambah pundi-pundi PAD Kepri yang muara akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Makanya kami sangat mendorong biar legal lewat kemudahan IUP. Potensi sektor ini besar sekali,” ujarnya.
Selain itu, delegasi kewenangan tambang juga akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Kepri.
“Makanya sekarang tinggal dari pemerintah pusat langkahnya seperti apa, agar bisa segera terealisasi. Selain retribusi, juga akan membuka lapangan kerja dan ikut mendorong sektor ekonomi lain juga berkembang,” tambahnya. (Zul)