Demi Merealisasikan Aspirasi Masyarakat, Marzuki Siap Maju Di DPRD Propinsi Di Pileg 2024

Demi Merealisasikan Aspirasi Masyarakat, Marzuki Siap Maju Di DPRD Propinsi Di Pileg 2024

Porospro.com Natuna - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki, SH. Sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna itu, siap melangkah untuk maju di Pileg 2024 nanti mewakili Natuna- Anambas di kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 

Dengan berbekal pengalaman menjadi anggota DPRD 2 periode, Marzuki meyakinkan dirinya mampu dan siap untuk maju ke tingkat Provinsi, supaya bisa lebih banyak menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. 

Marzuki terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2014-2019 dan 2019-2024. 

"InsyaAllah saya sudah yakin untuk maju di DPRD Provinsi, bersama pak Jarmin ketua DPC Gerindra Natuna. Mohon suport serta dukungannya kepada masyarakat Natuna khususnya dan Anambas," ujar Marzuki kepda media ini, Kamis, 17/2/23.

Lanjut Marzuki menyampaikan, tujuan pertama untuk maju di DPRD Provinsi itu, supaya lebih bisa secara luas untuk menyerap aspirasi masyarakat di tingkat Provinsi, serta dukungan penuh dari keluarga, Partai dan para konstituen. 

Semua politisi tentu mempunyai target karir dalam politiknya.

"Kami menyakini dan tentunya dengan dukungan dari masyarakat, Gerindra Natuna akan mendapat perwakilan di DPRD Provinsi 2024 nanti. Tentunya jika saya terpilih, akan lebih mudah untuk mengakomodir segala aspirasi masyarakat, di tingkat Provinsi dibandingkan dengan Kabupaten," ujar Marzuki. 

Selain dari berbagai kepentingan, Marzuki mengatakan, dengan majunya ia ke Provinsi akan membuat semangat baru dan mencetuskan regenerasi politikus baru untuk ikut serta dalam kontestasi Pileg 2024 nanti. 

"Anggaran DPRD Provinsi jelas lebih besar dari DPRD Kabupaten, jika saya diberikan amanah untuk mewakili masyarakat di kursi Provinsi, jelas akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil dari masyarakat dan dapat terakomodir semuanya, memperjuangkan pokok pikiran tersebut, agar dapat dilaksanakan oleh Pemprov Kepri," tegas Marzuki. 

"Dan yang tidak kalah penting juga adalah mengakomodir aspirasi masyarakat, terutama bagi para nelayan, setelah UU no 32 yang mana wilayah laut sudah tidak dimiliki wewenangnya oleh kabupaten, sehingga aspirasi masyarakat nelayan di bidang perikanan tidak bisa terakomodir di APBD kabupaten," tambah Marzuki