Porospro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang di Ballroom Hotel Grand Zuri, (20/3).
Pada kesempatan kali ini, Darwis, S.Ag selaku ketua KPU Dumai mengatakan bahwa, sosialisasi yang digelar pada saat ini merupakan yang tercepat dilaksanakan oleh KPU Dumai.
Dijelaskan oleh Darwis, untuk pemilu tahun 2024 nanti ada perubahan, yang mana ada alokasi kursi tambahan menjadi 35 kursi yang sebelumnya hanya 30 kursi saja.
Sedangkan untuk daerah pemilihan (Dapil) akan terdiri dari empat titik diantaranya, Dapil satu Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan, Dapil Dua Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai, Dapil Tiga Kecamatan Bukit Kapur yang terakhir Dapil Empat Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan.
Perubahan ini merupakan salah satu bentuk cara agar keefektifan dalam menghimpun hak suara dari masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, karena mengingat jumlah penduduk Dumai terus bertambah.
"Mengingat jumlah penduduk Kota Dumai sudah bertambah menjadi 331.445 maka untuk keefektifan hak suara, jumlah alokasi kursi dewan kami tambah," kata Darwis.
Penambahan ini kata Darwis sudah sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023, sedangkan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak ada perubahan dan masih mengikuti sistem di tahun 2019.
Sebagai informasi Tambahan, adapun dapil yang berubah diantara, di dapil 1 yang sebelumnya dari 5 kursi menjadi 10 kursi, dapil 2 dari 8 kursi menjadi 10 kursi, dapil 3 dari 8 menjadi 6 dan untuk dapil 4 tidak ada perubahan tetap 9 kursi.
Penulis: Didin Marican