Porospro.com - Saat ini masyarakat Kecamatan Bunguran Timur Laut khususnya dapat memanfaatkan layanan hukum dari rumah Keadilan Restoratif Justice (RJ), “Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung”.
Rumah kampung RJ tersebut terletak di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam S. Sidabutar mengatakan, Rumah RJ untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
Selain itu, rumah RJ ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
“Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi”, terang Imam. Jum’at, (27/01/2023).
Kendati demikian kata Imam, RJ tidak akan berlaku bagi pelaku yang RJ harus memenuhi persyaratan diantaranya tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif, dan pelaku bukanlah tidak residivis alias tidak pernah melakukan perbuatan hukum.
Sementara Bupati Natuna, Wan Siswandi menyambut baik keberadaan rumah RJ “Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung”.
Menurutnya rumah RJ sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam musyawarah penyelesaian tidak pidana hukum yang masuk dalam kategori RJ itu sendiri.
“Rumah RJ ini sangat positif buat kita semua, yang saya tau itu memang sering kita lakukan musyawarah antar desa dan kita selesaikan di tingkat desa”, pungkasnya. (eko)