PorosPro.com,Natuna_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna melalui unit PPA berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (41) setelah dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak kandungnya sendiri.
Kelakuan bejatnya itu dilakukan S kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (14) sejak Umur 12 pada tahun 2021 silam, hingga akhirnya terbongkar pada bulan Maret 2023 lalu.
“Kejadian ini berada di Kecamatan Bunguran Batubi, terbongkarnya setelah adanya laporan dari Kepala Dusun setempat”, ujar Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prestayo didampingi Kasi Humas Aipda David dan Kanit PPA Bripka Danil Heri.
Akibat perbuatannya, pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan menjadi UU
“Tersangka ini dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun, dan denda 5 miliyar ditambah dengan sepertiga masa ancaman."