Porospro.com, - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan menghadiri Press Release Dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M, bertempat di halaman Polres Inhil, selasa (21/03/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Inhil, H. Feriyandi, Kapolres Inhil beserta jajaran, Unsur Forkopimda, Kepala Satpol PP, Ketua MUI Inhil, Ketua FPK Inhil, beserta insan Pers.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK dalam sambutannya mengatakan, "Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M kami kepolisian Resor Indragiri Hilir telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi, dengan harapan umat Muslim yang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang".
Selanjutnya di terangkan Kapolres, tanggal 21 februari sampai dengan 14 maret 2023 telah kami laksanakan operasi antik lancang kuning, yang telah berhasil mengamankan 19 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 29 orang.
"Kami juga melaksanakan Operasi Pekat dengan mengamankan ratusan botol minuman keras dan minuman tuak. Selanjutnya kami juga merazia kendaraan-kendaraan yang memakai knalpot brong," tutup Kapolres.
Sementara itu Bupati HM. Wardan dalam sambutanya menyampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti oleh Polres Inhil.
Dikatakan Bupati, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja polres Inhil, disamping itu pemusnahan ini perlu dilakukan guna memberantas perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun komponen masyarakat Inhil untuk selalu bersinergi dan bekerjasama dalam membrantas penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya maupun peredaranya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati.
Diakhir acara Bupati Bersama Ketua DPRD Inhil beserta Unsur Forkopimda juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dan penandatangan berita acara pemusnahan.