Porospro.com - Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh Kepolisian Kota Ghaziabad, Negara Bagian Uttar Pradesh, India.
Mereka dilaporkan sedang mengikuti kegiatan kelompok jamaah tablig di New Delhi pada Maret lalu di daerah tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Mereka dilaporkan akan diperkarakan ke ranah hukum karena dianggap melanggar undang-undang di tengah situasi pandemi virus corona.
Seperti dilansir Hindustan Times, Ahad (5/4/2020), kepolisian Sahibabad menciduk 10 WNI tersebut yang terdiri dari lima lelaki dan lima perempuan saat tiba di wilayah Ghaziabad untuk mengikuti kegiatan keagamaan.
Mereka dilaporkan tinggal di masjid, madrasah, serta rumah penduduk di Shaheed Nagar.
"Lima di antaranya adalah perempuan. Mereka juga memperlihatkan paspor, dan sebagian meninggalkan paspor mereka di kantor perwakilan jamaah tablig di Delhi. Kesepuluh orang itu dibawa ke tempat karantina. Mereka akan dijerat kasus, begitu juga dengan penjaga masjid, madrasah dan para penduduk yang membantu dengan menyediakan tempat tinggal dan tidak melaporkan keberadaan mereka," kata anggota kepolisian Sahibabad, Rakesh Mishra.
Dilansir newsnation.in, pejabat Kepolisian Ghaziabad, Senior Superintenden Kalanidhi Naithani, 10 WNI tersebut juga sempat mengikuti kegiatan jamaah tablig di Nizamuddin, New Delhi.
Menurut Naithani, mereka langsung membentuk tim untuk mencari dan menangkap 10 WNI tersebut. Tim tersebut dipimpin oleh Sub Inspektur Babita Sharma.
Polisi kemudian menggerebek rumah milik warga setempat, Faiz Mohammad, di Blok D, Shaheed Nagar.
Dia lantas mengatakan sejumlah anggota jamaah tablig tinggal di rumahnya, dan sebagian bermukim di madrasah.
Polisi lantas mendatangi madrasah tersebut dan sempat mengamankan pemiliknya, Rahis; seorang pemuka agama setempat, Ustaz Abdul Malik; pemandu bernama Javed Alam; dan penjaga masjid yang bernama Abdul Malik.
Mereka lantas menangkap 10 WNI yang bernama Hardin, Abdul Azis, Jabir Nooruddin Tanda, Supriyadi, Muniroh, Fatima Asri, Honey Mansaja Pasandig, CT Hadizah dan Busrah.
Dalam interogasi, kelima perempuan WNI tersebut mengatakan memang sengaja terbang dari Indonesia untuk mengikuti kegiatan jamaah tablig di Nizamuddin, New Delhi.
Menurut laporan India.com. kepolisian setempat akan menjerat para WNI dan warga India yang membantu dengan Pasal 188, Pasal 269 dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, Undang-Undang Penyakit Menular dan Undang-Undang Warga Asing.
Sebelumnya kepolisian India juga mengamankan sejumlah WNI yang diduga anggota jamaah tablig.
Beberapa di antaranya bahkan dinyatakan positif corona dan saat ini sedang dalam perawatan.
Sejumlah warga India dan asing yang mengikuti kegiatan keagamaan jamaah tablig di New Delhi dilaporkan positif virus corona.
Setelah kegiatan tersebut mereka berpencar, ada yang kembali ke negara masing-masing dan lainnya melanjutkan perjalanan di India.
Maka dari itu polisi setempat gencar mencari orang-orang tersebut atau yang pernah terlibat kontak dengan mereka untuk mencegah penularan virus corona meluas.
Sumber: riaupos.co