Porospro.com - Terdakwa Penadah Kelapa Sawit, Firman Sitanggang menanti vonis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam hal ini, bukan penadah hasil Kelapa Sawit curian.
Terdakwa merupakan pengelola tempat penampung (ram) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang membeli Sawit hasil penggelapan. Usaha itu diketahui milik seseorang bernama Morsin Marbun.
Ia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar. Ini sesuai rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pelaku penggelapan, Ali Hamzah telah divonis 2,5 tahun pada 14 Juni 2023 lalu. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Humas PN Bangkinang, Ersin mengatakan, persidangan untuk terdakwa Firman akan memasuki pembacaan pledoi. Yaitu, pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
"Kalau ada tanggapan dari penuntut umum (terhadap pledoi), setelah itu putusan," katanya saat ditemui sejumlah awak media di lobi PN Bangkinang, Senin (19/6/2023).
Ditanya soal vonis terhadap pelaku penggelapan akan menjadi cerminan putusan terhadap penadah, Ersin menyatakan hak majelis hakim yang memeriksa perkara.
"Bisa saja putusannya sama, turun, ataupun bebas. Tergantung fakta dan bukti yang ada," katanya. Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan untuk membuat putusan terhadap terdakwa Firman.
Sementara disinggung soal intervensi selama persidangan, Ersin menyatakan tidak ada. Baik dari pihak manapun. Ia balik bertanya bentuk intervensi yang dimaksud.
Menurut dia, intervensi bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya dengan pengerahan massa menuntut agar terdakwa dibebaskan atau dihukum berat, maupun memprotes tuntutan jaksa.
"Bentuk intervensi itu kan ada dalam bentuk yang nyata. Datang ke ruang sidang ramai-ramai misalnya. Tapi selama ini, persidangan nggak ada nampak sampai gimana sih," ujarnya.
Ali Hamzah merupakan Supir Truk Colt Diesel pengangkut Sawit. Ia pekerja pemilik armada pengangkutan yang bekerja sama dengan PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP).
Ia ditugaskan mengantarkan hasil panen PT BSP ke PT SAM 2. Berdasarkan Dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat Ali bukannya mengantar hasil panen berupa berondolan Sawit ke PT SAM 2.
Ali malah mengantarkan muatan truk yang dikendarainya ke ram milik Morsin. Niatnya untuk menggelapkan muatannya saat di tengah perjalanan.
Singkat cerita, Ali pun tiba di ram itu. Lalu TBS dan berondolan itu dibeli oleh Terdakwa Firman. Berat berondolan itu sebanyak 1.130 kilogram. PT BSP mengalami kerugian senilai Rp2.731.210.
Ali kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu dan ditahan sejak 19 Januari 2023. Firman (27 tahun) juga mulai ditahan pada hari yang sama.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, penyidik sempat menangguhkan penahanan Firman sejak 22 Februari sampai 20 Maret 2023. Sementara Ali tidak.
Firman kembali ditahan oleh jaksa sejak 20 Marer 2023. Ia masih mendekam. Pengadilan menjadwalkan Sidang Pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada Kamis (22/6/2023). rls