Dishub Dumai Gelar Sosialisasi Potensi Retribusi Tepi Jalan Umum dan Perwako Nomor 25 Tahun 2023

Dishub Dumai Gelar Sosialisasi Potensi Retribusi Tepi Jalan Umum dan Perwako Nomor 25 Tahun 2023
Dishub Dumai sosialisasikan Perwako Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim

Porospro.com, Dumai - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran menggelar Sosialisasi Potensi Retribusi Tepi Jalan Umum dan Perwako Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Dumai.

Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim itu, dihadiri oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan Sekdako Dumai dalam sambutannya bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan kemandirian daerah dan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber daya penerimaan daerah adalah dengan pengelolaan penerimaan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Terkait sosialisasi potensi retribusi parkir, Indra Gunawan beranggapan, PAD dari sektor transportasi khususnya perparkiran cukup berpotensi dan dapat memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam menunjang pemasukan keuangan daerah mengingat semakin pesatnya perkembangan Dumai baik dari segi fisik maupun non fisik, diikuti jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat.

"Melihat kondisi ini, retribusi parkir tepi jalan umum dapat menjadi salah satu sumber PAD yang penting, dengan jumlah ruas jalan yang memiliki parkir tepi jalan umum sebanyak 19 ruas jalan dengan 154 titik. Ini telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 974/203/2023 tentang Potensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2023," ucapnya.

Namun beberapa masalah yang masih menjadi perhatian dalam perparkiran ini yaitu pengguna yang tidak membayar retribusi parkir dan kemunculan juru parkir liar. Belum lagi kondisi cuaca, terutama saat hujan dan air pasang laut yang mengakibatkan volume kendaraan parkir berkurang signifikan.

Untuk itulah melalui sosialisasi ini, Sekdako Dumai berharap pelaksanaan kebijakan perparkiran, bukan hanya menyoroti kejelasan tarifnya saja melainkan juga mengusung pelayanan perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan.

"Sehingga tidak ada lagi lalu lalang kendaraan bermotor yang memadati jalanan dan kemacetan diberbagai ruas jalan yang diakibatkan parkir liar yang semerawut dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dishub Kota Dumai, Said Effendi, SE mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi ini dirasa penting mengingat bahwa Kota Dumai telah memiliki peraturan baru tentang Perparkiran sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi tanggung jawab semua komponen untuk berperan dalam proses penerapan dan penegakan aturan tersebut.

"Semoga penerapan peraturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara maksimal sehingga poin penting yang tertuang dalam Perwako dapat dipahami secara menyeluruh," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai Hasrizal, Perwakilan Kejari, Polres, Dandim 0320/ Dumai, PM, Bappenda, Satpol PP, Pengawas Parkir dan Pengelola Parkir serta undangan lainnya.