Porospro.com - Jabatan Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur (Wagubri) Edy Natar Nasution akan segera habis. DPRD Riau minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyusun mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada 17 September 2023. Kata dia, Mendagri secara jelas menyampaikan kepada publik terkait beberapa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.
"Salah satunya yaitu Gubernur Riau yang berakhir pada 17 September 2023 ini," kata Eddy Yatim, Senin (29/05/2023).
Lanjut dia, ketika masa jabatan kepala daerah habis, tidak bisa berakhir begitu saja dan harus ada mekanismenya. Eddy menyebut di dalam aturan gubernur harus menyampaikan LPJ.
"Jadi laporan pertanggungjawaban itu ada yang anggaran, ada laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Itu di PP 108 yang saya lihat, laporan itu disampaikan dua bulan menjelang habis jabatannya, di sidang paripurna," paparnya.
Mengingat segera memasuki bulan Juni, Eddy mengatakan sesuai mekanismenya harusnya Syamsuar sudah bisa merumuskan laporan pertanggungjawabannya.
"Tapi saya baca di media katanya Pemprov Riau menunggu surat resmi dari Mendagri (baru merumuskan)," kata dia.
Tetapi, lanjut dia, dalam aturannya DPRD Riau juga bisa menyurati gubernur kalau masa jabatannya akan berakhir 17 September 2023. Sehingga agar segera menyusun mekanisme laporan pertanggungjawabannya.
"Karena sebagai kepala daerah yang dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahannya bertanggung jawab kepada DPRD Riau," kata dia. (Advertorial)