Satreskrim Bunguran Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Satreskrim Bunguran Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
saat Satreskrim Polsek Bunguran konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Sedanau kecamatan bunguran barat

Porospro.com,Natuna_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap seorang pria inisial KS (24) setelah dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur.

Kelakuan bejatnya itu dilakukan KS terhadap Bunga 1 (6), Bunga 2 (8), dan Bunga 3 (9), yang diketahui keseluruhan korban merupakan warga asal Kecamatan Bunguran Barat.

“Kejadian ini berada di Kecamatan Bunguran Barat pada akhir bulan Juni 2023 lalu, dan dilaporkan oleh orang tua dari masing-masing korban”, ujar Kapolsek Bunguran Barat AKP Stevp didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ecki Faizal saat lakukan Konferensi Pers.

AKP Stevp mengatakan, modus pelaku melakukan perbuatannya bejatnya itu dengan cara di iming-iming uang kepada 3 korban untuk dibawa ke kamar.

“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ke-3 korban tersebut, dan setelah 3 korban datang, korban tersebut di iming-iming uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya”, terang Stevp.

Sementara Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediamannya di Kelurahan Sedanau. Pada saat penangkapan, diakuinya pelaku tidak ada perlawanan.

“Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya”, pungkas Ecki.

Dari tangan para korban, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pada saat dikenakan korban. Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidananya kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (eko)