Kejaksaan Negeri Natuna Ajukan Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri Natuna Ajukan Restoratif Justice

Porospro.com,Kepri_ Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Senin (31/7/23) telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 2 (dua) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.Pada kegiatan tersebut turut hadir para jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH., MH., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., dan Kasi Pidum serta Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Natuna Kasi intelijen Maiman Limbong, S.H., M.H., Kasi Pidsus Denny, S.H., Kasi Pidum Rein Lesmana Musri, S.H., dan Kejaksaan Negeri Lingga. Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

1. Tersangka SUPARTO yang disangka melanggar Pasal 359 ke-1 KUHP tentang Kealpaan.

KEJAKSAAN NEGERI LINGGA

2. Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN yang disangka melanggar Primair Pasal 44ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Nomor

23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bahwa dari permohonan pengajuan 2 (dua) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. (eko)