Pelaksanaan Rutin Babinsa Koramil 06 Merbau Dalam Mencegah Karhutla

Pelaksanaan Rutin Babinsa Koramil 06 Merbau Dalam Mencegah Karhutla

Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda K. Sinaga dan Serda C.J. Silalahi, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di wilayah binaan, khususnya di seputaran Desa Lukit, Kecamatan Merbau. Kegiatan patroli dan komunikasi sosial (komsos) ini menjadi bagian dari upaya rutin untuk mencegah dan mengatasi Karhutla di wilayah Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis.

Tujuan utama dari kegiatan patroli dan sosialisasi ini adalah untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan serta lahan yang berpotensi merugikan semua pihak. Serda K. Sinaga, salah satu anggota Babinsa, menyampaikan bahwa himbauan dan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat berakibat pada tuntutan hukum dan pidana.

Melalui pelaksanaan patroli dan sosialisasi karhutla, Babinsa berupaya menggugah kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Dampak bahaya tersebut mencakup aspek kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Serda K. Sinaga juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi pernapasan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami betapa pentingnya menjaga lingkungan dan melakukan upaya pencegahan Karhutla.

Babinsa berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin menyadari betapa berbahayanya tindakan pembakaran hutan dan lahan serta merasa lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya. Selain memberikan himbauan, Babinsa juga memberikan informasi mengenai sanksi hukum yang akan diterapkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, seperti denda yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman hukuman penjara.

"Dengan upaya patroli dan sosialisasi yang berkesinambungan, Babinsa Koramil 06/Merbau berharap dapat mengurangi risiko Karhutla dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan. Keberhasilan upaya ini tentunya juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat setempat," Ujar Serda K Sinaga.