Porospro.com - Komisi II DPRD Riau bidang perkebunan meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Siak untuk menghentikan kegiatan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada di lahan kebun sawit milik masyarakat, wilayah Kecamatan Koto Gasib Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
Bahkan dalam waktu dekat Komisi II DPRD Riau bakal turun gunung ke Kabupaten Siak untuk meninjau langsung lahan kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI.
Kunjungan kerja ke Siak ini dilakukan sebelum Komisi II DPRD Riau bertemu rapat dengan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI.
Komisi II DPRD Riau bersama masyarakat petani sawit yang bersengketa dengan PT DSI telah melakukan hearing di ruangan Rapat Medium DPRD Riau, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Syafarudin Poti yang didampingi Wakil Ketua Komisi II Zulfi Mursal serta anggota Komisi II lainnya H Syafrudin Iput, Abu Khoiri, Hj Mira Roza SH, Husaimi Hamidi SE MH, Ir H Syahroni Tua MM, Suyadi SP hadir diundang juga Disbun Riau, Dinas LHK Riau, Distan Siak, Kanwil BPN Riau, BPN Siak, Ketua LSM Perisai Sunardi SH bersama advokat Roni Kurniawan SH MH, Daud Pasaribu SH, dan masyarakat petani tiga kecamatan di Siak.
Adapun keputusan Rapat/Komitmen sebagai rekomendasi Komisi II DPRD Riau sebagai berikut :
1. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor BPN Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak agar menyampaikan data terkait objek peta dan tata batas wilayah PT Duta Swakarya Indah.
2 Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera menginventarisasi lahan pertanahan PT Duta Swakarya Indah dan tanah lainnya di dalam kawasan 8.000 hektare 3 Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Siak menyampaikan Putusan Pengadilan terhadap PT Karya Dayun dan PT Duta Swakarya Indah.
4. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak agar menyelesaikan permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyarakat wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah.
5. Komisi II DPRD Provinsi akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan kunjungan ke lokasi sengketa pertanahan di PT Duta Swakarya Indah.
6. Berdasarkan poin 1 sampai 4, diminta untuk menyampaikan data dan dokumen dimaksud ke Komisi II DPRD Provinsi Riau paling lambat tanggal 31 Juli 2023.
Keputusan rapat (hearing) ini disepakati oleh Zulfi Mursal SH MM Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Dr Ir Sri Ambar Kusumawati MSi Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Danang Kabul Sukresno SHut MT MSc Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau, Amin Soimin SH MSi Kabag Adwil dan Pertanahan Setda Kabupaten Siak, Sunardi SH Ketua LSM Perisai Riau.
Kuasa hukum petani sawit M Dasrin Nst yakni Daud Pasaribu SH menambahkan, yang berperkara hukum itu sampai inkrah di Mahkamah Agung, eksekusi di lapangan adalah antara PT DSI dengan PT Karya Dayun.
"Saat dieksekusi sesuai data BPN Siak tidak ditemukan lahan PT Karya Dayun, karena PT Karya Dayun hanya mengelola produksi TBS petani pemilik SHM," katanya, Jumat (14/7/2023) pagi.
"Sedangkan pemilik lahan adalah petani atau masyarakat. Namun pihak PT DSI tetap berupaya menguasai lahan sawit yang sudah memiliki sertifikat SH