Porospro.com,Natuna_ Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH,.MH didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad bersama Kanit Tipikor Bripka Darsono Purba melakukan konferensi pers, pengembalian uang negara sebesar Rp 746.453.463 (tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dari hasil tindak pidana korupsi. Kamis (24/08/2023).
Iptu Apridony, SH,.MH mengatakan dari hasil pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara Kec. Pulau Tiga Barat Kab. Natuna Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 telah ditemukan unsur kerugian negara. Uang tersebut disita dari dua oknum mantan Kepala Desa dan 1 Bendahara Desa.
Ketiga pelaku tersebut inisial AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt. Kepala Desa tahun 2021-2022 serta F Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan sekarang telah bersedia melakukan pengembalian uang negara.
Bicara korupsi tentu tidak terlepas dari kerugian negara. Namun untuk soal dana desa jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya diberhentikan.
“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur. Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini dihentikan penyelidikannya", jelas Kasat Reskrim Polres Natuna. (ek)