Porospro.com, Dumai - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melakukan kegiatan rutin Pengawasan dan Pengecekan terhadap Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum yang berada di lima (5) lokasi berbeda di Kota Dumai pada Senin (11/09/2023) kemarin.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dishub Kota Dumai ini juga dalam upaya melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di tepi jalan umum yang ada di Kota Dumai.
Tim Pengawas dari UPT. Perparkiran Dishub Kota Dumai melakukan penyisiran ke lima lokasi berbeda yakni di depan pasar senggol, depan gereja jalan Sultan Syarif Kasim, depan Bank Riau, depan sate madura, dan di jalan sukajadi.
Petugas mendatangi satu per satu para jukir secara mobile untuk memastikan jukir melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Tim juga memeriksa kelengkapan atribut jukir dan karcis parkir.
“Dalam pengawasan tersebut kita menerjunkan sebanyak delapan (8) personil yang dibagi kebeberapa titik lokasi yang akan dilakukan pengecekan. Kita ingin memastikan agar layanan parkir yang diberikan juru parkir sesuai dengan aturan.,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi melalui Kepala UPT. Perparkiran Dishub Kota Dumai Rikky Andesma, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terhadap juru parkir ini adalah tindakan penting dalam manajemen parkir yang bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di area parkir. Sementara, pengecekan yang dilakukan seperti badge (identitas juru parkir), karcis dan rompi yang dikenakan petugas parkir tepi jalan umum.
“Pengawasan terhadap juru parkir juga dapat membantu memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan hukum terkait pekerjaan mereka, seperti peraturan lalu lintas dan peraturan parki,” terang Rikky seraya menambahkan dengan demikian, pengawasan terhadap juru parkir dapat meningkatkan keamanan, dan menciptakan lingkungan parkir yang lebih teratur dan tentunya hal ini diharapkan akan menciptakan pengalaman parkir yang lebih baik bagi masyarakat.
Terakhir, Ia menghimbau kepada masyarakat, seperti yang disampaikan Bapak Kadishub agar masyarakat meminta karcis parkir kepada juru parkir saat menggunakan jasa layanan parkir.
“Masyarakat boleh tidak membayar, jika juru parkir tidak memberikan karcis parkir. Kita juga telah mensosialisasikan terkait hal itu,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada juru parkir agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.
“Kalau pengendara datang itu disambut, dilayani dan ingatkan masyarakat untuk mengunci kendaraan. Jangan lupa karcis diberikan tanpa diminta masyarakat. Karena dasar kita untuk memungut tarif parkir adalah karcis,” tutupnya.