Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Serka Eri Efrianto dan Pratu Rahmad, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini rutin dilakukan oleh Babinsa sebagai upaya untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah binaan.
Serka Eri Efrianto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat sadar bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam sosialisasinya, Serka Eri juga menyampaikan bahwa sanksi bagi pelaku karhutla sangat berat, yaitu denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membakar hutan dan lahan," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa juga memberikan contoh cara mencegah karhutla, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah sembarangan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka mengaku akan lebih berhati-hati dalam mencegah karhutla.
"Terima kasih atas sosialisasinya, Pak Babinsa. Kami akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi karhutla," ujar salah seorang warga.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla dan dapat mencegah terjadinya karhutla di wilayah binaan.