Porospro.com - Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang bertugas di Kelurahan Guntung, Koramil 02/BK, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi terkait pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Jalan Parit Ibrahim, RT 02, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai. Dalam kegiatan tersebut, Serka Aslim memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar dan sanksi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk memantau dan mencegah potensi terjadinya Karhutla di wilayah tersebut. Serka Aslim Lubis mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas.
Selain memberikan himbauan, Serka Aslim juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum yang akan diterapkan apabila ada yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan denda yang besar dan bahkan hukuman penjara.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, karena itu sangat berbahaya dan melanggar hukum," ujar Serka Aslim.
Dalam kegiatan patroli dan sosialisasi ini, masyarakat sangat menyambut baik kedatangan Babinsa dan mendengarkan dengan seksama penjelasan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan merugikan banyak orang.
Koramil 02/BK terus melakukan upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya Karhutla dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.