Porospro.com, - INHIL - Mempedomani peraturan presiden no. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI), terdapat 5 (lima) tematik yang harus dikawal bersama termasuk oleh TPPS Kabupaten, yakni:
1). Penyediaan data keluarga berisiko stunting.
2). Pendampingan keluarga berisiko stunting.
3). Pendampingan calon pengantin melalui elsimil.
4). Survailans keluarga berisiko stunting dan
5). Audit kasus stunting.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Riau, DRA. Mardalena Wati Yulia, MSI, melalui M. Mulia Darma saat menghadiri pertemuan rembuk stunting di aula Bapedda, Jalan Akasia Tembilahan, Selasa (26/9/23).
Dikatakannya, bahwa salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting di dalam RAN-PASTI adalah pencegahan dari hulu yang dilakukan melalui pendampingan keluarga berisiko stunting kepada 5 (lima) kelompok sasaran.
"Calon Pengantin (CATIN)/Calon Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil dan menyusui sampai dengan pasca salin, dan anak 0-59 bulan yang difokuskan kepada 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK)," sebutnya.
Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Inhil yang berjumlah 1.153 kader, dimana terdiri dari bidan, kader tim penggerak pkk serta kader keluarga berencana. TPK akan berperan sebagai ujung tombak percepatan penurunan stunting.
"Mereka akan mengawal proses percepatan penurunan stunting dari hulu, terutama dalam pencegahan, mulai dari proses inkubasi hingga melakukan tindakan pencegahan lain dari faktor penyebab langsung stunting. Kami sangat berharap kinerja pendampingan tpk kepada keluarga berisiko stunting bisa berjalan dengan baik dan maksimal capaiannya," imbuhnya.