Porospro.com - Ditengah pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum ditegaskan untuk tidak mendirikan ibadah wajib dan sunnah berjamaah di Masjid dan Mushalla.
Ketua MUI Kabupaten Inhil, Drs H Azhari MA menjelaskan, maklumat untuk tidak melakukan ibadah berjamaah berlaku ketika wilayah ini diponis sebagai zona merah.
"Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem," kata Azhari kepada Porospro.com, Ahad (19/4/2020).
MUI Inhil sendiri telah menerbitkan surat himbauan nomor: 10/MUI/IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19.
Dalam surat itu, persoalan ibadah diuraikan cukup lugas dan tegas. Seperti penyelenggaraan ibadah di Masjid. Tentu saja harus memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ketentuan itu dikhususkan untuk wilayah zona hijau dan kuning.