Satpol PP Inhil Laksanakan Kegiatan Non Yustisi Penertiban Spanduk dan baliho

Satpol PP Inhil Laksanakan Kegiatan Non Yustisi Penertiban Spanduk dan baliho

Porospro.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Non Yustisi

penertiban spanduk dan baliho di area jalan, Kamis, (02/11/23).

Penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya (kadaluwarsa), kemudian yang telah rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya seperti di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan, dan di Tempat Umum Lainnya.

Untuk hal ini sendiri telah diatur dan tertuang dalam dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir no. 11 Tahun 2016 pada pasal 10 tertib keindahan ;

1. Setiap orang dilarang memasang, Spanduk, Merusak, Mencoret-coret, Menulis, Melukis, menempel iklan yang bersifat komersial yang bukan pada tempatnya.

2. Tempat sebagaiman dimaksud ayat 1 Meliputi :

a. Sarana umur yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, Jembatan lintas, Jembatan penyeberangan orang, halte, Tiang listrik/ tanpa listrik, dan pohon ;

b. Baleho / papan reklame / panplet yang di pasang atas izin pihak berwenang  ; dan

c. Bangunan milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik dan pemerintah daerah.

Diundangkan di Tembilahan tanggal 6 Oktober 2016 sekretaris daerah kabupaten Indragiri Hilir di tanda tangani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik Melalui Kabid PPHD Umar mengatakan bahwa Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan dengan tujuan agar

Kabupaten Indragiri Hilir termasuk Tembilahan tetap terlihat cantik, bersih dan rapi. 

"Ada pun lokasi Non Yustisi Penertiban Spanduk/Baliho tadi di wilayah Kecamatan Tembilahan yaitu: Jl. M. Boya,Jl. Pekan Arba, Jl. Tanjung Harapan, Jl. Lingkar I, II, Jl. Baharuddin Yusuf, Jl. Telaga Biru dan Jl. Sungai Beringin", Sebutnya.

Sebagai tambahan, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir akan terus menyisir dan menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda.

Menurutnya penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Inhil. Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Inhil.

"Saya berharap untuk pemasangan spanduk, baleho, panplet dan sejenisnya tidak memasang baik itu di pagar pasilitas umum, pohon,  tiang listrik/non listrik, dan tidak memasang di area pemerintah, kami juga menertibkan kawasan tanpa rokok, jadi untuk di Inhil kita ada perda yang mengatur tidak boleh iklan - iklan rokok di pasang di kabupaten Indragiri"Jelasnya.

Lanjutnya, Untuk pelanggaran sendiri, dalam penertiban spanduk/baliho tersebut kalaupun ada pertanyaan kami jelaskan tentang Peraturan Daerah terkait dan jika berulangkali melakukan kesalahan / melanggar hal yang sama, baik itu di toko atau supermarket maka akan kita tertibkan, didahulukan dengan pemberian himbauan, Teguran, Peringatan dan jika perlu akan kita segel toko yang melanggar.