DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 


Porospro.com, Inhil -Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  menggelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Keritang, Senin (15/11/22).

Dan dalam kegiatan tersebut turut menghadiri kasi TAPEM, PKK ,Toma , toga form anak , gabungan organisasi wanita.

diikuti oleh beberapa orang peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP-PKK, BKMT, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat, Kecamatan Keritang.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti, SST, mengungkapkan dasar dilakukan kegiatan ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).


 

 

DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 
DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 
DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 
DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 
DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang 
DP2KBP3A Taja Kegiatan Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang