Porospro.com - Kementerian Perdagangan menjelaskan adanya izin ekspor alat perlindungan diri (APD) ke Korea Selatan dari sejumlah pabrik di kawasan berikat Bogor ke Korea Selatan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana mengatakan ekspor itu telah memperoleh izin pengecualian.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, kami memberi pengecualian ekspor APD, namun tetap dengan perhitungan kebutuhan dalam negeri yang menjadi priorotas," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar secara virtual, Rabu, 22 April 2020.
Wisnu menjelaskan, izin pengecualian itu diberikan lantaran pabrik yang memproduksi APD memperoleh bahan baku 100 persen dari Korea Selatan.
Semestinya, kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, Indonesia harus mengekspornya kembali setelah menjadi produk sebesar 100 persen.
Namun, lantaran kebutuhan dalam negeri meningkat, Wisnu menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan dengan Korea Selatan untuk membagi hasil produksi itu. Kesepakatan yang diperoleh adalah 50 persen untuk Indonesia dan 50 persen untuk Korea Selatan.
Pembagian ini dilakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi, namun Indonesia tetap bisa memperoleh bahan baku impor.
"Pada kenyataannya, untuk perjanjian yang dengan Korea Selatan ini hasilnya lebih banyak dipasarkan dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta unit APD yang diproduksi enam pabrik garmen di Indonesia diduga lolos ekspor ke Korea Selatan.
Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa pihak eksportir diduga telah memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.
"Dokumen ekspor yang direkayasa ini untuk menghindari larangan ekspor," kata sumber, Senin, 6 April 2020.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD yang direkap per 20 Maret 2020 tersebut dikirimkan oleh enam perusahaan yang seluruhnya berada di Bogor. Keenamnya adalah perusahaan berinisial GI, DD, PG, IB, PH, dan II.
Dokumen ini menunjukkan bahwa barang dengan volume mencapai 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman.
Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan oleh PT DD, barang dengan nomor PEB 123627 dan 115559 yang berisi non-woven coverall tercatat sebagai garmen dan aksesoris pakaian bayi dengan kode HS masing-masing 62092030.
Lainnya, barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dengan nomor PEB 72534, 95251, dan 97382 berisi ready made garment sample jacket S#Boho dengan seri yang berbeda, tercatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan dengan kode HS 62019300.
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim dari GI, PT DD, IB, dan PH.
Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Sumber: tempo.co
Tulis Komentar