Porospro.com - Untuk memastikan bahwa personilnya selalu menjaga semangat netralitas pada saat pemilu 2024 nanti, Kodim 0320/Dumai membagikan buku saku yang berisikan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh personil.
Buku saku tersebut berisikan tentang pengertian netralitas, larangan-larangan bagi personil TNI selama masa pemilu, serta sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar.
Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Antony Tri Wibowo mengatakan, pembagian buku saku ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memantapkan netralitas personil dalam menghadapi pemilu 2024.
"Netralitas merupakan harga mati bagi prajurit TNI. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman personil kami tentang netralitas," ujar Letkol Inf Antony Tri Wibowo.
Ia menambahkan, buku saku tersebut juga akan digunakan sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami berharap, dengan adanya buku saku ini, masyarakat juga dapat memahami tentang netralitas TNI," katanya.
Buku saku tersebut berisikan beberapa larangan bagi personil TNI selama masa pemilu, antara lain, Melakukan kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, Menggunakan atribut partai politik atau atribut lainnya yang berkaitan dengan pemilu, Bersikap atau mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI memihak salah satu calon atau partai politik, Melakukan kegiatan kampanye atau sosialisasi calon atau partai politik, Melakukan kegiatan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berkaitan dengan pemilu, Melakukan kegiatan provokasi atau tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pemilu dan Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di masyarakat.
Selain itu, Dandim juga menginstruksikan kepada personilnya untuk selalu menjaga etika saat berada di Dunia Maya seperti Facebook, Instagram serta platform media sosial lainnya, jangan memposting hal-hal yang sudah dilarang.
"Mari kita jaga etika kita selama bersosial media, jangan pernah melakukan pelanggaran," Ujarnya.
Tulis Komentar