Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru

Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH saat hadir dalam kegiatan penyebarluasan perda

PEKANBARU - Melaksanakan kegiatan dari DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Semangka gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore.

Dalam penyebarluasan perda kali ini, Roem Diani Dewi mensosialisasikan terkait perda no 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Dalam kegiatan ini, hadir juga Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH.

Saat sosper berlangsung, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH menjelaskan dihadapan masyarakat bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam ikut mensosialisasikan Perda yang ada di kota Pekanbaru. Dengan adanya perda no 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu, dengan inilah pemerintah hadir untuk masyarkat. Perda ini sendiri terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal.

Adapun kategori penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat yang tidak mampu. Dengan syarat memiliki KTP dan KK kota Pekanbaru.

"Bantuan hukum yang diberikan ketika ada perkara yang sedang bergulir, baik itu laporan poisi atau panggilan dari pengadilan. Bantuan hukum dibiayai pemerintah daerah. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah. Pemerintah akan membayarkan kepada pengacara yang ditunjuk. Kasus yang boleh didampingi seperti narkoba, KDRT, hingga bantuan hukum untuk anak dibawah umur yg mendapatkan masalah hukum," jelas Edi.

Masyarakat yang antusias hadir saat kegiatan

Disambung oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi bahwa dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini besar animo masyarakat terhadap perda bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.

"Karena selama ini, ketika terjadi kasus, mereka mikir bagaimana penyelesaiannya. Nah dengan adanya perda ini artinya dengan adanya campur tangan pemerintah, Insya Allah semua yang dikeluhkan masyarakat Pekanbaru terwakilkan. Artinya dibantu dan dituntaskan," jelas Srikandi Partai Demokrat ini.

Lanjut Roem Diani Dewi, dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Perda ini lebih sering. Karena masyarakat yang tudak hadir saat kegiatan sosper ini berlangsung.

"Kedepannya kami berharap bisa menyebarluaskan lebih banyak lagi kepada masyarakat kota Pekanbaru agar masyarakat melek hukum. Jadi mereka terlindungi oleh hukum yang ada," pungkas Roem Diani Dewi. (Galeri)

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM saat memaparkan terkait Perda yang disosialisasikan

Suasana penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar