PEKANBARU - Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melaksanakan Sosialisasi perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Kenanga RT 01 RW 02, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, pada Sabtu (16/9/2023).
Didampingi Wakil Walikota Ayat Cahyadi, Ketua DPRD melaksanakan sosialisasi perda ini dengan sangat khidmat. Adapun perda yang disebarluaskan yakni Perda No 3 Tahun 2023 mengenai penyelenggara kesejahteraan sosial.
Adapun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial didaerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
"Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan,"jelas Sabarudi.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. (Galeri)
Suasana ketika Ketua DPRD melaksanakan penyebarluasan perda | Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan |
Suasana tanya jawab bersama warga Jalan Kenanga RT 01 RW 02 | Masyarakat yang hadir saat kegiatan |
Tulis Komentar