Porospro.com - INDRAGIRI HILIR, Pj Bupati Herman didampingi Dinas Perdagangan (Disdag) bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Pihak Kepolisian lakukan penyegelan berupa kios kios area Pasar Dayang Suri jalan Yos Sudarso Tembilahan, Minggu (10/03/2024) pagi.
Diketahui pelaksanaan penyegelan dengan cara Pemasangan Garis Satpol PP (Pol PP Line) di kios-kios area pasar dayang suri yang diduga berkaitan dengan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, dan Instruksi Bupati nomor 510/Disdagtri-BP/131 tanggal 07 Maret 2024 Tentang pengosongan kios pasar dayang suri.
Saat diwawancarai oleh awak media Pj Bupati Herman mengatakan penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios kios yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan jasa sewa.
"Ada beberapa kios yang disewakan dari orang yang menempati pertama, ini akan didata karna ini milik pemerintah yang diperuntukan kepada yang berjualan yang tidak memiliki tempat, dan apabila disewakan seharusnya itu masuk nya ke kas Daerah bukan ke kantong pribadi, ini nanti akan ditindak lanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan ini akan dikembalikan fungsi nya, dan besok akan di runtuh kan (diratakan) semampunya dan Insyallah kalau bisa rata sampai ke ujung.
"Secepatnya kita akan bersihkan atau nanti ratakan (runtuhkan) bagi kios kios yang disalah fungsikan seperti kios (remang-remang), kita kembalikan kepada asalnya seperti dahulu ini jalan aspal, terlebih dilihat ini sangat berbahaya karna bangunan dari kios kios disini kayu nya sudah pada lapuk semua, dan untuk yang didepan fungsi nya benar mereka berjualan, kios nya akan kita baikkan, kita bersihkan agar tidak terlihat kumuh lagi," ujarnya.
Dipertegas Pj Bupati Herman bahwa kios kios ini diperuntukkan bagi penjual untuk berjualan bukan dialih fungsikan sebagai tempat yang tidak-tidak.
"kalau mereka berjualan saya akan siapkan tempat oleh pemerintah untuk mereka berjualan, karena kios kios disini memang diperuntukan kepada masyarakat yang berjualan, tetapi untuk tempat (kios) yang remang-remang saya pertegas mau dilaut, atau pun didarat sekalipun tidak akan saya kasih izin," tegasnya
Diakhir giat penyegelan kios kios pasar dayang suri Pj Bupati Herman beserta pihak Satpol PP merazia sebuah rumah yang dijadikan tempat jual beli minuman (tuak).
"Tadi kita juga ada merazia rumah yang dijadikan tempat jual beli minuman (tuak), ini sangat disayangkan sekali tentunya miris, untuk anak anak muda bahaya ini sangat berpengaruh, barang bukti udah diamankan oleh pihak Satpol pp, kita sita barang nya, kita beri peringatan apabila tidak ditaati dan masih menjual akan kita tutup," tegas Pj Bupati Herman.
Tulis Komentar