Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 Disosialisasaikan oleh Anggota DPRD Nurul Ikhsan

Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021 Disosialisasaikan oleh Anggota DPRD Nurul Ikhsan
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan saat melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, 15 - 17 November 2023 di 6 lokasi.

"Dengan adanya penyebarluasan perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyrakat dan pemerintahan, karena dalam kegiatan juga terjadi diskusi dengan masyarkat tentang perda yang disosialisasikan," kata Nurul Ikhsan, Senin (12/2/2024).

Kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan dimulai pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Kuansing Rt 03 Rw 01 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai. Pada sore harinya dilanjutkan di Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sidomulyo Timur.

Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 siang kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan Nurul Ikhsan di Jalan Pahlawan Kerja, kemudian pada malam hari dilanjutkan di Jalan Alamanda Rt 01 Rw 02 Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Selanjutnya pada Jumat 17 November 2023 siang penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan di Jalan Bandeng Kelurahan tangkerang Tengah, terakhir pada sore hari di Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur. (Galeri)

Antusias masyarakat yang hadir dalam acara penyebarluasan perda oleh Nurul Ikhsan menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

Masyarakat memadati lokasi acara penyebarluasan perda yang dilaksanakan Nurul Ikhsan.

Masyarakat mendengarkan pemaparan yang disampaikan Nurul Ikhsan terkait Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tampak masyarakat mengikuti kegiatan penyebarluasan perda oleh Nurul Ikhsan.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar