PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hj Masni Ernawati SH MH melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diselenggarakan di daerah pemilihan II. Kegiatan dilaksanakan pada 14 - 17 November 2023 di 6 lokasi.
"Pelaksanaan penyebarluasan perda untuk menyerap masukan dan pendapat dari masyarakat Kota Pekanbaru sebagai bahan masukan materi untuk ranperda yang sedang akan dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama pemerintah daerah," kata Masni Ernawati, Rabu (14/2/2024).
Kegiatan penyebarluasan perda tersebut diawali Masni Ernawati pada Rabu 15 November 2023 pagi di Jalan Semarang Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai. Pada siang harinya dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso berlokasi Ayam Geprek Komandan.
Kemudian pada Kamis 16 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan Masni Ernawati di belakang gedung BSI Jalan Yos Sudarso. Siang harinya berlanjut di Ayam Geprek Komandan Jalan Yos Sudarso lagi.
Selanjutnya pada Jumat 17 November 2023 pagi penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Semarang depan kedai telu, terakhir siang harinya dilaksanakan di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai.
Sosialisasi diawali penyampaian materi oleh Masni Ernawati terkait penyelenggaraan angkutan umum massal. Setelahnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan pemateri. Ratusan masyarakat antusias untuk berdiskusi mengenai perda yang disosialisasikan. (Galeri)
Ratusan masyarakat memadati lokasi sosialisasi perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati. | Salah seorang masyarakat menyampaikan pertanyaannya kepada Masni Ernawati berkaitan perda yang disosialisasikan. |
Masyarakat yang hadir antusias aktif bertanya dan berdiskusi dengan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati berkaitan perda. | Tampak masyarakat memanfaatkan sesi tanya jawab untuk bertanya langsung kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru berkaitan perda. |
Tulis Komentar