Porospro.com - Anggota Koramil 06/Merbau terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bersama masyarakat, mereka melakukan patroli rutin guna memastikan tidak adanya titik api yang dapat memicu kebakaran.
Dalam setiap pelaksanaan patroli karhutla bersama masyarakat, Serda Rian, Babinsa Koramil 06/Merbau, selalu memberikan himbauan kepada warga untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar peduli dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan," ujar Serda Rian.
Menyambungkan pendapat Serda Rian, Pratu J. Hutagalung, anggota Koramil 06/Merbau lainnya, menegaskan bahwa pembakaran hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegas Pratu J. Hutagalung.
Serda Rian juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham betapa berbahayanya pembakaran hutan.
"Kami ingin masyarakat memahami dampak negatif dari tindakan tersebut dan ikut berperan aktif dalam melindungi lingkungan," tambahnya.
Upaya Koramil 06/Merbau ini diapresiasi oleh warga setempat yang menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Mereka berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah pencegahan karhutla yang dilakukan oleh Babinsa dan anggota Koramil lainnya.
Tulis Komentar