Porospro.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.
"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Febrie mengatakan jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara. Dia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia menyebutkan, berkas perkara ini diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
*Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang sama.
Burhanuddin mengatakan kerugian kasus ini mencapai sekitar Rp 300 triliun. Jumlah ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar