Porospro.com - Babinsa Kelurahan Bagan Besar, Koramil 02/BK, Sertu Sareh, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Sukarno Hatta dan patroli Karhutla di Jalan Citra Guna RT 05, Kelurahan Bagan Besar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan sanksi hukum yang mengancam pelaku pembakaran.
Dalam sosialisasinya, Sertu Sareh menekankan pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum," ujar Sertu Sareh.
Babinsa juga menjelaskan sanksi hukum yang akan dikenakan bagi siapa saja yang tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. Ini demi menjaga lingkungan dan mencegah bencana kebakaran," tambahnya.
Patroli Karhutla yang dilakukan di Jalan Citra Guna RT 05 bertujuan untuk memantau kondisi lapangan dan memastikan tidak ada aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh warga.
"Patroli ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran yang bisa memicu Karhutla. Kami juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan titik api," jelas Sertu Sareh.
Warga setempat menyambut baik kegiatan sosialisasi dan patroli ini.
"Kami sangat mendukung upaya Babinsa dalam mencegah Karhutla. Informasi tentang sanksi hukum juga sangat penting untuk kami ketahui," ungkap salah satu warga.
Sertu Sareh berharap dengan adanya sosialisasi dan patroli rutin, warga Bagan Besar akan semakin sadar dan berhati-hati dalam menjaga lingkungan.
"Kami berharap warga bisa lebih waspada dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu kebakaran lahan. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan," katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Dumai.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah Karhutla. Semoga dengan kerjasama yang baik, kita bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tutup Sertu Sareh.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Bagan Besar dapat lebih memahami dan mematuhi larangan serta sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih.
Tulis Komentar