Porospro.com - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman.
Bahar Smith dijemput oleh kuasa hukumnya Novel Bamumin bersama para alumni 212 ke Lapas Pondok Rajeg, sore tadi.
“Hari ini yang bersangkutan telah menjalani setengah masa pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Sindonews.
Bahar Smith dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, pada 9 Juli 2019. Namun, Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.
Jika merujuk pada putusan pengadilan, Bahar harusnya bebas pada Desember 2021, namun dia mendapatkan asimilasi sehingga bisa mengirup udara bebas lebih cepat.
Sumber: okezone.com
Tulis Komentar