Porospro.com - Mendekati hari raya Idulfitri 1441 Hijriah, Satpol PP Pekanbaru menertibkan empat pasar kaget.
Sementara pelarangan aktivitas pasar kaget sudah diedarkan sejak wabah Covid-19melanda Kota Pekanbaru atau saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap I dimulai.
Senin (18/5), dua pasar kaget yaitu di Jalan Sail dan Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya didatangi puluhan personel.
Di sana personel langsung mencopot meja-meja yang terbuat dari kayu yang selama ini dijadikan sebagai tempat menaruh barang dagangan untuk dijual di sana.
"Dua pasar ilegal atau yang kerap disebut pasar kaget di Rejosari kami tertibkan. Semua lapak- lapak yang terbuat dari kayu dibongkar biar pedagang tidak bisa lagi berjualan di sana," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Selasa, (19/5), Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan serupa di dua lokasi di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Bukan hanya membongkar lapak- lapak pedagang liar yang terbuat dari kayu, 90 personel yang diturunkan dalam penertiban juga langsung menyegel lokasi yang selama ini dijadikan sebagai tempat berkumpul orang yang jelas dilarang saat virus corona mewabah.
"Untuk hari ini dua pasar ilegal di lokasi itu kami tertibkan sekaligus memasang garis Pol PP line di sana. Jangan coba-coba dibuka karena ada sanksi pidana membuka segel sembarangan. Selagi belum mengantongi izin kami minta para pedagang tidak menjalankan aktivitas liarnya," tegas Agus.
Berdasarkan data yang diterima Satpol PP Pekanbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, terdapat 71 lokasi pasar ilegal atau kerap disebut pasar kaget di Kota Pekanbaru tersebar di 12 kecamatan.
"Semua yang namanya pasar ilegal di Pekanbaru akan kami tertibkan. Baik yang namanya pasar kaget, pasar jongkok, pasar apa sajalah yang jelas kalau tak ada izin kami tertibkan. Kami minta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," urainya
Sumber: riaupos.co
Tulis Komentar