Porospro.com - Bawaslu Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai membuka rekrutmen 525 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Kota Dumai.
Pembentukan PTPS ini mengacu pada surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Dimana dalam surat keputusan tersebut, Bawaslu meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk menetapkan Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Pada Pemilihan 2024 ini, ada sebanyak 525 TPS yang ada di wilayah Kota Dumai, dengan rincian per kecamatannya yakni Kecamatan Bukit Kapur 85 TPS yang tersebar di 7 Kelurahan, Kecamatan Dumai Barat 75 TPS yang tersebar di 4 Kelurahan, Kecamatan Dumai Kota 65 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Dumai Selatan 85 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Dumai Timur 111 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan, Kecamatan Medang Kampai 31 TPS yang tersebar di 4 Kelurahan, dan Kecamatan Sungai Sembilan 73 TPS yang tersebar di 6 Kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri menjelaskan dari 525 TPS tersebut Bawaslu membutuhkan sebanyak 525 orang PTPS untuk dilantik dan bertugas menjadi pengawas TPS nantinya.
"Pada Pemilihan 2024 ini, Kami (Bawaslu Kota Dumai) membuka kepada seluruh warga Dumai yang telah berusia 21 tahun untuk ikut bergabung menjadi pengawas TPS. Jumlah TPS kita saat ini berjumlah 525 TPS, namun sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI kita membutuhkan 2 kali kebutuhan. Artinya 2 kali dari jumlah TPS yang ada. Hal ini diperlukan agar setiap TPS nantinya memiliki 1 orang cadangan." jelasnya.
Agustri menambahkan, terkait Tahapan dan Jadwal Pembentukan ini, sudah dimulai pada tanggal 12 September 2024 sampai dengan 28 September 2024 mendatang.
"Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Bawaslu RI, Pengumuman Perekrutan, Penerimaan Berkas Pendaftaran, serta Penelitian Berkas Pendaftaran untuk PTPS, sudah di mulai sejak tanggal 12 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 28 September nanti."tuturnya.
lanjut, Agustri mengajak kepada seluruh warga Kota Dumai yang telah memiliki KTP kota Dumai agar segera mendaftarkan diri untuk berpartisipasi menjadi PTPS pada Pemilihan 2024.
"Mari semua encik, dan Puan yang telah memenuhi syarat usia dan ber KTP Kota Dumai. Mari segera daftarkan diri anda untuk bergabung bersama kami menjadi pengawas TPS. Perekrutan ini gratis, tidak di pungut biaya apapun."pungkasnya.***
Tulis Komentar